Tiga Perkara Korupsi, 100 Persen Uang Negara Diselamatkan

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak 100 persen dalam penanganan tiga perkara korupsi.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak 100 persen dalam penanganan tiga perkara korupsi.

Tiga perkara korupsi yaitu proyek dana monitoring dan evaluasi (monev) MBR, proyek dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur.

Informasi yang diperoleh pos -kupang.com, Sabtu (2/1/2016) menyebutkan, khusus penanganan kasus korupsi oleh penyidik Kejati NTT tahun 2015 ada 47 perkara, dari target dua perkara dan yang dibiayai negara dua perkara.

Ada tiga perkara yang penyelamatan kerugian keuangan negara 100 persen, yakni perkara dana monev MBR, dan dua proyek dermaga di kabupaten Alor dan Flores Timur.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved