Judi dan Pencurian Marak di Nagekeo

Judi bahkan melibatkan oknum aparat keamanan, pejabat dan PNS di daerah itu. Sementara kasus pencurian dengan skala besar seperti di Dinas Kesehatan,

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS KUPANG.COM, MBAY -- Judi dan kasus pencurian paling dominan di Kabupaten Nagekeo dalam beberapa waktu terakhir.

Judi bahkan melibatkan oknum aparat keamanan, pejabat dan PNS di daerah itu. Sementara kasus pencurian dengan skala besar seperti di Dinas Kesehatan, Bappeda, Kantor Penanaman Modal, Badan Lingkungan Hidup dan di kediaman Imam Masjid Danga, Sulaiman Solo yang terjadi sebulan lalu, hingga kini belum terungkap.

Persoalan judi dan pencurian itu disoroti sejumlah kepala desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rapat Kerja Pamong Praja di Aula Setda Nageke, Senin (28/12/2015).

Persoalan judi disampaikan oleh Peserta raker asal Mauponggo bernama Aloysius. Aloysius mengatakan, judi beberapa waktu terakhir marak di Mauponggo. Aloysius bahkan secara terbuka mengtakan, judi di kecamatan itu merajalela karena ada kong kali kong oknum aparat keamanan dengan para pemain judi.

"Judi makin marak. Polisi jangan hanya omong, tetapi turun ke bawah. Kita melihat ada kong kali kong. Demikian juga dengan pencurian. Hidupkan kembali Siskamling," saran Aloysius.

Aloysius mengungkapkan, jenis judi yang di Mauponggo bermacam-macam. Ada judi kartu, ada bola guling, judi Kupon Putih dan juga judi billiard. Persoalan judi juga disampaikan Peserta Raker Pamong Praja asal Aeramo, Kecamatan Aesesa bernama Nelson Gani.

Nelson mengatakan, judi dan pesta miras merajalela di desa yang berada di pinggiran Kota Mbay-Ibukota Kabupaten Nagekeo itu. Nelson meminta agar, Polres Ngada membangun Pos Polisi di desa itu untuk mengatasi penyakit social tersebut.

Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy yang hadir pada kesempatan itu langsung menanggapi keluhan yang disampai peserta Raker Pamong Praja tersebut. Andy meminta semua kapolsek terutama Kapolsek Mauponggo dan Kapolsek Aesesa segera menertibkan judi di seluruh wilayah Nagekeo.

"Segera tertibakan. Hidupkan kembali siskamling. Khusus permainan billiard, harus ada izin. Yang tidak ada izin tutup. Demikian juga petasan, kembang api dan meriam bamboo. Tidak boleh. Kembang api hanya boleh untuk ukuran di di bawah dua dim. Lebih tidak boleh. Polisi harus kawal di lapangan. Polisi jangan jadi pemadam kebakaran," tegas Nurwandy.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved