Penanganan Kasus Kekerasan Anak Lamban, P2TP2A Lapor Kapolres Ngada
Mandeknya proses hukum sejumlah kasus kekerasan anak di polsek-polsek yang ada di Kabupaten Nagekeo mendorong Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdaya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM, MBAY -- Mandeknya proses hukum sejumlah kasus kekerasan anak di polsek-polsek yang ada di Kabupaten Nagekeo mendorong Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Nagekeo, Pius Dhari angkat bicara.
Pius terpaksa mengadukan persoalan tersebut kepada Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy dalam forum Rapat Kerja Pamong Praja, Senin (28/12/2015).
Pius mengungkapkan, selama ini penyidik di Polsek ada yang beralasan tidak bisa menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap perempuan berkebutuhan khusus (cacat) dan kekerasan seksual terhadap anak karena kesulitan menerapkan pasal dan keterbatasan saksi.
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan keterbelakangan mental hinggal hamil di Raja Selatan misalnya, kata Pius, hingga saat ini belum juga disentuh karena polisi di Polsek Boawae beralasan kesulitan menerapkan pasal.
Demikian juga kasus kekerasan seksual yang menimpa anak cacat di Rendu Wawo hingga korban melahirkan bayi.
Kasus-kasus yang cukup menyita perhatian public bulan November 2015 itu, hingga kini belum juga terungkap. Pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan cacat di Raja Selatan Kecamatan Boawae hingga kini belum tersentuh. Padahal korban meyebut secara jelas identitas pelaku.
Menanggapi pengaduan dari Ketua P2TP2A Nagekeo, Nurwandy mengatakan, penanganan kasus kekerasan anak seharusnya menjadi prioritas.
"Penyidik di Polsek jangan merasa sendiri. Ada kesulitan lapor kapolres. Sulit dimana kita gelar perkara. Konsultasi. Jangan pusing sendiri. Kita tidak mau penanganan kasus-kasus seperti ini terhambat. Kasus yang bersifat khusus, penanganannya juga harus khusus," kata Nurwandy yang mengaku belum mendapat laporan tentang kedua kasus itu.
Kapolsek Aesesa, Kompol Paulina T. Sese yang juga hadir dalam forum Raker Pamong Praja hari itu langsung memberikan klarifikasi terkati kasus kekerasan seksual yang menimpa anak cacat di Rendu Wawo.
Paulina mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak cacat di Rendu Wawo sudah pada tahap pemeriksaan saksi. Namun, kata Paulina ada beberapa kesulitan yang dialami penyidik untuk mengunkap kasus itu.
Karena itu, lanjut Paulina, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan gelar perkara ke Polres Ngada. Jika masih menemukan kesulitan juga, demikian Paulina, penyidik akan menempuh jalan terakhir dengan tes DNA.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang