Natal dan Tahun Baru

Sebanyak 1.730 Napi di NTT Dapat Remisi Natal

Sebanyak 1.730 narapidana (napi) yang berada di 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kanwil

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Dion DB Putra
zoom-inlihat foto Sebanyak 1.730 Napi di NTT Dapat Remisi Natal
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 1.730 narapidana (napi) yang berada di 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT mendapat remisi khusus I dan remisi khusus II.

Informasi yang diperoleh di Kantor Kanwil Kemenkum dan HAM NTT, Senin (28/12/2015) menyebutkan, sebanyak 1.730 napi itu mendapat remisi perayaan Natal tahun 2015. *

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved