Natal dan Tahun Baru
Sebanyak 1.730 Napi di NTT Dapat Remisi Natal
Sebanyak 1.730 narapidana (napi) yang berada di 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kanwil
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 1.730 narapidana (napi) yang berada di 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT mendapat remisi khusus I dan remisi khusus II.
Informasi yang diperoleh di Kantor Kanwil Kemenkum dan HAM NTT, Senin (28/12/2015) menyebutkan, sebanyak 1.730 napi itu mendapat remisi perayaan Natal tahun 2015. *
Berita Terkait