Proyek BSPS di Kota Kupang Bermasalah
Tiga Terdakwa Keluar Dari Rutan
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013 akhirnya bebas dan keluar dari Rumah Tanahan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang tahun 2013 akhirnya bebas dan keluar dari Rumah Tanahan Negara (Rutan) Klas 2B Kupang.
Tiga terdakwa itu adalah Tofiq Khaerudin, Hentji Sina dan Hendri Mbatu.
Ketiganya keluar dari Rutan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang memvonis bebas mereka pada Senin (21/12/2015) malam.
Erens Kause, S.H salah satu tim Penasehat Hukum para terdakwa mengatakan, setelah menerima salinan putusan, ketiga terdakwa langsung keluar Rutan pada Selasa (22/12/2015).
"Klien kami sudah keluar Rutan sejak Selasa (22/12/2015). Mereka divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Kupang karena tidak terbukti unsur korupsi baik materil maupun unsur formil," kata Erens kepada pos-kupang.com, Kamis (24/12/2015).
Menurut Erens, dalam putusan itu, majelis hakim mengatakan, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana didakwa JPU.
Dan majelis juga mengatakan, tiga terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31/1999 jo UU RI 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang