Proyek BSPS di Kota Kupang Bermasalah

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Tiga Terdakwa

Pengadilan Tipikor Kupang memvonis bebas tiga terdakwa kasus proyek Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya (BSPS) Kota Kupang tahun 2013.Tiga terdakwa i

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Tipikor Kupang memvonis bebas tiga terdakwa kasus proyek Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya (BSPS) Kota Kupang tahun 2013.Tiga terdakwa itu adalah, Tofiq Khaerudin, Hendri Mbatu dan Hentji Sina.

Ketiga terdakwa ini divonis tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (21/12/2015) malam.

Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Abdul Siboro, S.H, M.H yang dikonfirmasi melalui Panitera Muda Tipikor, Dance Sikky, S.H, Selasa (22/12/2015) mengatakan, dalam sidang pembacaan putusan itu, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU RI No 31/1999, Jo UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dua pasal yang didakwakan oleh JPU dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. Itu merupakan pertimbangan majelis hakim," kata Sikky.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved