Kubu Agung Laksono Anggap Ade Komarudin Ilegal kalau Dilantik Jadi Ketua DPR

"Kalau tetap dilantik, itu ilegal, tidak sah," kata Priyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Editor: Hyeron Modo

POS KUPANG.COM, JAKARTA --Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak terima jika calon yang diajukan kubu Aburizal Bakrie, Ade Komarudin, akhirnya dilantik sebagai ketua DPR RI.

Sebab, kubu Agung juga sudah mengajukan calon lainnya untuk menggantikan posisi Setya Novanto itu, yakni Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Kalau tetap dilantik, itu ilegal, tidak sah," kata Priyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Priyo menegaskan, sampai saat ini, kubunyalah yang sah berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Priyo mengakui, Mahkamah Agung sudah memutuskan untuk mencabut SK tersebut. Namun, Menkumham belum mencabutnya.

"Yang sah, yang punya hak mengajukan, ya kami. Kalau tidak, terjadi ilegalitas," kata mantan Wakil Ketua DPR ini.

Priyo pun meyakini bahwa fraksi-fraksi lain tidak akan menerima begitu saja keputusan yang menunjuk Ade sebagai ketua DPR.

Dia mengaku akan melakukan komunikasi ke fraksi lain dan meluruskan hal ini.

"Saya lima tahun pimpin DPR, kalau (pelantikan Ade Komarudin) dipaksakan, ini berpotensi dilaporkan ke MKD," ucap Priyo.

Surat penunjukan Ade Komarudin sebagai ketua DPR sudah dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, Jumat (18/12/2015) kemarin.

Ade rencananya akan dilantik begitu DPR selesai melakukan reses dan memulai masa sidang baru.

Pimpinan DPR mengaku tidak menerima adanya surat dari kubu Agung menunjuk Agus Gumiwang sebagai ketua DPR. *

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved