Selasa, 14 April 2026

Kasus Jual Beli Aset PT Sagared, Oknum Jaksa Belum Penuhi Panggilan Penyidik

Oknum jaksa ini belum memenuhi panggilan penyidik setelah ada surat pemanggilan untuk diperiksa.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah melayangkan surat pemangilan terhadap oknum jaksa Kejati NTT, RDL untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus jual beli aset PT Sagared.

Oknum jaksa ini belum memenuhi panggilan penyidik setelah ada surat pemanggilan untuk diperiksa.

Hal ini disampaikan Kepala Kejati (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Senin (21/12/2015).

Menurut Ridwan, dalam kasus tersebut, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi DRL yang adalah oknum jaksa di Kejati NTT.

Dan pada panggilan pertama yang bersangkutan belum memenuhi panggilan, karena itu penyidik sudah melayangkan panggilan kedua.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved