Kasus Jual Beli Aset PT Sagared, Oknum Jaksa Belum Penuhi Panggilan Penyidik
Oknum jaksa ini belum memenuhi panggilan penyidik setelah ada surat pemanggilan untuk diperiksa.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah melayangkan surat pemangilan terhadap oknum jaksa Kejati NTT, RDL untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus jual beli aset PT Sagared.
Oknum jaksa ini belum memenuhi panggilan penyidik setelah ada surat pemanggilan untuk diperiksa.
Hal ini disampaikan Kepala Kejati (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Senin (21/12/2015).
Menurut Ridwan, dalam kasus tersebut, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi DRL yang adalah oknum jaksa di Kejati NTT.
Dan pada panggilan pertama yang bersangkutan belum memenuhi panggilan, karena itu penyidik sudah melayangkan panggilan kedua.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang