Kasus DAK di Kabupaten Kupang, Yalis Manafe Divonis 2 Tahun, 10 Bulan
Menurut Novan, putusan majelis hakim itu sesuai fakta persidangan. Apalagi pekerjaan pembangunan gedung sekolah di Tuakau, Kabupaten Kupang itu tidak
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jacob Manafe alias Yalis, salah satu terdakwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kupang divonis pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang .
Novan Mananfe, S.H, salah satu tim Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan hal itu, Jumat (11/12/2015).
Menurut Novan, putusan majelis hakim itu sesuai fakta persidangan. Apalagi pekerjaan pembangunan gedung sekolah di Tuakau, Kabupaten Kupang itu tidak selesai.
"Tapi informasi yang saya peroleh, jaksa akan melakukan banding terhadap putusan itu," kata Novan.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang