Kasus DAK di Kabupaten Kupang, Yalis Manafe Divonis 2 Tahun, 10 Bulan

Menurut Novan, putusan majelis hakim itu sesuai fakta persidangan. Apalagi pekerjaan pembangunan gedung sekolah di Tuakau, Kabupaten Kupang itu tidak

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jacob Manafe alias Yalis, salah satu terdakwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kupang divonis pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang .

Novan Mananfe, S.H, salah satu tim Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan hal itu, Jumat (11/12/2015).

Menurut Novan, putusan majelis hakim itu sesuai fakta persidangan. Apalagi pekerjaan pembangunan gedung sekolah di Tuakau, Kabupaten Kupang itu tidak selesai.

"Tapi informasi yang saya peroleh, jaksa akan melakukan banding terhadap putusan itu," kata Novan.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved