Pilkada Serentak 2015
TPS 10 Manumuti Terancam Coblos Ulang
Hal ini dikarenakan, terjadi pemilih tidak sah yang menggunakan formulir C1 milik orang lain.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Manumuti, Kecamatan Kota Atambua terancam dilakukan coblos ulang atau pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini dikarenakan, terjadi pemilih tidak sah yang menggunakan formulir C1 milik orang lain.
Ketua Panwaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera yang dihubungi, Rabu (9/12/2015) mengatakan, panwas telah melakukan kajian dan akan membuat rekomendasi kepada KPU Belu. Nantinya KPU Belu yang akan memutuskan apakah terjadi PSU atau tidak.
"Yang memutuskan PSU atau tidak itu KPU. Tapi dari fakta dan data yang ada, kemungkinan besar PSU. Dan berdasarkan PKPU, PSU dilakukan empat hari setelah hari ini," jelasnya.
Mengenai kronologis kejadiannya, Andreas mengatakan, pada TPS 10 Manumutin, ada dua orang yang mencoblos menggunakan formulir C6 orang lain dan Ini masuk kategori pemilih tidak sah.
Kedua orang ini sudah terlanjur mencoblos, pulang baru saksi mengetahui bahwa, orang yang namanya tercantum dalam C6 itu ada di Kupang.
"Lalu kita perintahkan untuk telusuri, C6 itu diberikan kepada orangtuanya dan kedua anaknya lagi kuliah di Kupang kesalahan KPPS memberi C6 kepada orang yang tidak ada. Orangtua itu memberikan C6 kepada oranglain dan berKTP malaka. Suami-isteri. Ini berarti KPPS tidak teliti," ujarnya.
Terhadap kejadian TPS 10 Manumuti ini, lanjutnya, Panwaslu merekomendasikan bahwa proses pemungutan suara dilanjutkan sampai penghitungan. Lalu panwas melakukan kajian dan klarifikasi, dan mengacu pada PKPU nomor 10 pasal 59, harus pemungutan suara ulang (PSU).
"Kita lagi buat kajian beberapa hari baru rekomendasi ke KPU," ujarnya.
Mengenai temuan atau dugaan pelanggaran lainnya, Andreas mengatakan pada hari H pemungutan suara, Rabu (9/12/2015), ada sejumlah kejadian khusus di beberapa TPS, misalnya, terjadi secara umum karena kurang telitinya KPPS.
Misalnya di TPS 7 Kuneru, ada surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Lalu TPS 3 Beirafu, KPPS memaksa pemilih yang mau membawa KTP untuk memilih untuk memaksa difotocopy. Padahal tidak perlu karena dalam UU hanya mensyaratkan untuk menunjukkan.
Lalu TPS 1 Lamaknen, pemilih dari TPS 1 memegang C6 TPS 1, terdaftar di TPS 1, mencoblos di TPS 2 dengan C6 dari TPS 1. Di KPPS tidak periksa C6nya. "Itu menjadi temuan untuk meberi sanksi kepada KPPS," jelasnya.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/coblos_20150721_164646.jpg)