Dugaan Korupsi Proyek PDT
Sidang Kasus PDT, Saksi Tidak Hadir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT tidak dapat menghadirkan saksi untuk memberi keterangan dalam kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT tidak dapat menghadirkan saksi untuk memberi keterangan dalam kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Alor.
Pantauan pos-kupang.com di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (10/12/2015), sidang lanjutan kasus dua dermaga yang dananya bersumber dari Kementerian Pembangunan Daeerah Tertinggal (PDT) ini akhirnya ditunda.
Sidang ini dipimpin majelis hakim, Sumantono, S.H,M.H. JPU Kejati NTT, Robert Lambila, S.H dan Pethres Mandala, S.H.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Sri Raharjo. Sugiarto Prayitno, Arya Permadi Kusuma.
Saat sidang dibuka, JPU Robert mengatakan, saksi yang dipanggil tidak dapat hadir. Karena itu majelis hakim menunda sidang tersebut.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang