Kasus Jual Beli Aset PT Sagared, Kejati Minta Ijin Jaksa Agung Periksa Oknum Jaksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sudah meminta ijin kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap DRL yang diduga terlibat dalam kasus jual

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Kajati NTT, John Walingson Purba, S.H,M.H 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG. COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sudah meminta ijin kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap DRL yang diduga terlibat dalam kasus jual beli aset PT Sagared.

Hal ini disampaikan Kepala Kejati (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H ketika menggelar pers gathering dengan wartawan di ruang rapat Kejati NTT, Kamis (10/12/2015).

Menurut John, untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum jaksa itu, Kejati NTT masih menunggu ijin Jaksa Agung RI.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang ada maupun dari tersangka Paulus Watang, ternyata kasus ini ada keterlibatan oknum jaksa berinisial DRL," kata Purba.

Didampingi, Asisten Intelejen, Amran Lakoni, S.H, M.H, Kasi Penyidikan, Robert Jimy Lambila, S.H, Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H dan Kasi Ekonomi dan Moneter (Ekmon), Shirley Manutede, S.H, M.H, John menjelaskan, aset yang dijual belikan itu adalah barang rampasan milik negara. Dan proses jual beli yang dilakukan tersangka Paulus Watang.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved