Pilkada TTU

Tidak Boleh Bawa Handphone ke Bilik Suara

Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (9/12/2

Penulis: Jumal Hautes | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/JUMAL HAUTEAS
Panitia Pemungutan Suara pada TPS V, Kelurahan Benpasi menyediakan kotak penitipan bagi pemilih untuk menitipkan handphone, pemantik, maupun benda tajam sebelum masuk ke bilik suara, Rabu (9/12/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (9/12/2015) tidak boleh membawa handphone ke bilik suara. Selain handphone, pemantik dan benda tajam wajib dititipkan di kotak penitipan.

Pantauan Pos Kupang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) V, Kelurahan Benpasi, Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyediakan kotak penitipan yang diletakkan di pintu masuk TPS V, sehingga setiap pemilih yang membawa handphone menitipkannya di kotak tersebut sebelum menerima surat suara untuk masuk ke bilik guna menggunakan hak pilihnya.

"Kepada semua pemilih yang membawa handphone, pemantik atau benda-benda tajam lainnnya harus dititipkan ke kotak penitipan. Karena tidak boleh dibawa ke bilik suara. Jadi titipkan ke kotak penitipan, dan setelah gunakan hak pilih baru ambil lagi barangnya," jelas ketua KPPS TPS V, Mikael de Rosari melalui alat pengeras suara.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com 

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupangIkuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved