Program Kerja Prioritas PPNI NTT 2015-2020

Tugas pengurus PPNI NTT periode 2015 - 2020 adalah melaksanakan tujuh program kerja sesuai amanat rapat komisi pada MUNAS PPN IX di Palembang

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape

Laporan Wartawan Pos Kupang, Agus Sape

Ketua DPW PPNI NTT, Aemilianus Mau mengatakan, tugas pengurus PPNI NTT periode 2015 - 2020 adalah melaksanakan tujuh program kerja sesuai amanat rapat komisi pada MUNAS PPN IX di Palembang pada tanggal 7-9 Mei, dan hasil Muswil V PPNI NTT pada tanggal 29 - 31 Oktober 2015

Sesuai urgensinya, program kerja yang menjadi prioritas utama yang harus segera dikerjakan pengurus pada saat ini.

Pertama, Bidang Organisasi dan Kaderisasi. Segera melakukan perganitan pengurus daerah melalui Musda bagi tujuh kabupaten yang kepengurusan sudah melewati batas waktu kepengurusan (kadaluwarsa), yaitu DPD PPNI Kota Kupang, Belu, TTU, Alor, Nagekeo, Ngada, Sumba Barat, dan melantik pengurus yang sudah terbentuk, seperti PPNI Lembata, Sabu Rai Jua, dan Rote Ndao. Berikutnya, pengurusan kartu anggota online dan STR.

Kedua, Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik. Sosialisasi UU Keperawatan No 38 tahun 2014 kepada perawat, DPR, Pemerintah daerah, advokasi kepada DPRD dan pemerintah untuk mengharga dan memperhatikan profesi perawat.

Ketiga, Bidang Hubungan Antar Lembaga. Terus membangun kerja sama dengan pemerintah, lembaga legislatif. Saat ini PPNI NTT bekerja sama dengan UNICEF dalam program malaria.

Keempat, Bidang Pendidikan dan Pelatihan. Penguatan institusi pendidikan dalam persiapan ujian kompetensi.

Kelima, Bidang penelitian, sistem informasi dan komunikasi. Akan diadakan website PPNI NTT, mengupayakan adanya pangkalan data perawat; membantu dalam pengurusan SIM-K Kartu Anggota, menyusun panduan penelitian perawat, mengembangkan jurnal PPNI.

Keenam, Bidang Pelayanan. Menyusun standar-standar pelayanan keperawatan di RS dan puskesmas, sosialisasi jenjang karier perawat, mengembangkan model asuhan keperawatan profesional di RS dan puskesmas

Ketujuh, Bidang kesejahteraan. Sosialisasi perhitungan sistem pembagian jasa pelayanan keperawatan di RS dan puskesmas, melakukan advokasi kepada DPR dan pemerintah untuk menetapkan gaji perawat kontrak sesuai standar gaji berlaku minimal sesuai UMP dan tunjangan lainnya. *

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved