Kontraktor Ramlan DPO Aparat Kejati NTT Terkait Kasus PDT di NTT
Selain kontraktor ada juga tiga tersangka lain yang berperan sebagai panitia professional hand over (PHO). Tiga tersangka tersebut adalah Adi Nugraha
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sampai saat ini masih melacak keberadaan Ramlan selaku kontraktor proyek pembangunan dermaga di Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014 yang menjadi salah satu tersangka. Ramlan sendiri masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) aparat Kejati NTT.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang, Minggu (6/12/2015) menyebutkan, sampai saat ini masih ada satu tersangka proyek dermaga dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang masih dikejar aparat Kejati NTT. Tersangka yang berperan sebagai kontraktor itu adalah Ramlan yang masih berstatus DPO.
Selain kontraktor ada juga tiga tersangka lain yang berperan sebagai panitia professional hand over (PHO). Tiga tersangka tersebut adalah Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Dra. Sofiyah dan Slamet Maryoto, S.T.
Sementara dua tersangka yang juga panitia PHO, yakni Berman Banjarnahor, S.E dan Ir. Noer Suwartina sudah ditahan Kejati NTT beberapa waktu lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Budi Handaka, S.H dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas , Ridwan S Angsar, S.H, mengatakan pihaknya terus mengejar tiga tersangka pantia PHO dan satu kontraktor yang saat ini belum memenuhi panggilan jaksa.
"Para tersangka itu tetap dilacak keberadaan mereka," kata Ridwan.
Untuk diketahui, proyek pembangunan dermaga pelabuhan di Flotim di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat dengan anggaran Rp 23 miliar (M) dan pembangunan dermaga di Desa Bakalan, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor yang juga menelan anggaran Rp 20 M.
Total anggaran yang dihabiskan dari dua proyek ini Rp 43 M. Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan NTT sebesar Rp 10,6 M dan kerugian keuangan negara itu telah dikembalikan para tersangka. (yel)