Jual Beli Aset PT Sagared Bermasalah

Rutan Tolak Tahan Paulus Watang

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 2 B Kupang akhirnya menolak untuk menahan Paulus Watang, tersangka jual beli aset PT Sagared.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 2 B Kupang akhirnya menolak untuk menahan Paulus Watang, tersangka jual beli aset PT Sagared.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, Jumat (4/12/2015) sekitar pukul 00.30 wita, tersangka yang sebelumnya sudah diantar untuk ditahan di Rutan Klas 2 B, namun karena alasan bahwa petugas medis tidak ada, maka Kejati NTT membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk diperiksa.

Setelah pemeriksaan usai dan tersangka dinyatakan sehat, maka Kejati NTT akan memanggil yang sebenarnya.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved