Jual Beli Aset PT Sagared Bermasalah
Rutan Tolak Tahan Paulus Watang
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 2 B Kupang akhirnya menolak untuk menahan Paulus Watang, tersangka jual beli aset PT Sagared.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 2 B Kupang akhirnya menolak untuk menahan Paulus Watang, tersangka jual beli aset PT Sagared.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, Jumat (4/12/2015) sekitar pukul 00.30 wita, tersangka yang sebelumnya sudah diantar untuk ditahan di Rutan Klas 2 B, namun karena alasan bahwa petugas medis tidak ada, maka Kejati NTT membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk diperiksa.
Setelah pemeriksaan usai dan tersangka dinyatakan sehat, maka Kejati NTT akan memanggil yang sebenarnya.*
Berita Terkait