Liputan Khusus

Syarat Test CPNS Bebas HIV AIDS itu Diskriminatif

Perlakuan diskriminatif terhadap ODHA masih terlihat dalam kebijakan pemerintah, khususnya saat tes penerimaan CPNSD.

POS KUPANG/NOVEMY LEO
BERSAMA --- Ketua LSM Perjuangan Kupang, Wilhelmus Eduard Lisnahan (duduk kanan) bersama Pdt. GBI, Jerry Brans (duduk kedua dari kanan), serta anggota komunitas ODHA, Penderita TBC, PSK dan OHIDHA, dalam acara Natal bersama di Kupang, Senin (22/12/2014) malam. 

POS.KUPANG.COM, KUPANG - Perlakuan diskriminatif terhadap ODHA masih terlihat dalam kebijakan pemerintah, khususnya saat tes penerimaan CPNSD.

Salah satu syaratnya peserta wajib memasukkan hasil tes darah HIV/ADS. Artinya, yang positif HIV/AIDS tidak bisa mengikuti tes CPNSD.

Demikian Ketua LSM Perjuangan Kupang, Emu Lisnahan, Sabtu (28/11/2015).

"Dua tahun lalu saya tes PNS, namun karena ada syarat yang mengharuskan pelamar memasukkan hasil tes HIV/AIDS, saya batal ikut. Apa syarat seperti itu bukan diskriminasi namanya. Saya merasa kebijakan pemerintah itu tidak baik. Di satu sisi pemerintah mengampanyekan anti diskriminasi terhadap ODHA. Tetapi di sisi lain, pemerintah seakan mengebiri hak ODHA untuk bekerja sebagai PNS. Padahal ODHA juga manusia yang punya hak hidup dan bekerja," kata Emu.

Diskriminasi pun dialami ODHA yang bekerja di salah satu institusi. Kenaikan pangkatnya ditahan karena ketahuan tertular HIV/AIDS.

"Saya kemudian temui pimpinannya dan menjelaskan tentang HIV serta hak-hak ODHA. Akhirnya sekarang orang itu sudah bisa naik pangkat dan tetap bekerja," kata Emu.

Emu berharap syarat tes HIV/AIDS untuk CPNS tidak diberlakukan lagi. Karena oknum PNS dan oknum anggota TNI/Polri yang ODHA pun bisa menunjukkan prestasi dan menempati jabatan penting jika diberikan peluang dan kesempatan.

Emu menyebut beberapa PNS di Kota Kupang dan beberapa daerah lainnya, yang mendapat jabatan baik dan menunjukkan prestasi kerja yang baik.

Hal senada disampaikan sejumlah waria seperti Natacya Gonsalves Nahak, Zamanta Karen, Srikandi, kepada Pos Kupang. Menurut Zamantha, setiap manusia siapapun dia, berhak untuk hidup, berhak untuk bekerja.

Begitu juga manusia yang ODHA, yang terinfeksi HIV/AIDS. Zamantha khawatir, jika aturan ini terus diberlakukan, akan semakin banyak ODHA yang tidak mendapat pekerjaan sebagai PNS.

Bahkan bukan tidak mungkin aturan serupa merambat ke sekolah, di mana siswa yang diterima sekolah juga harus tes HIV/AIDS. "Lalu para ODHA itu harus bekerja di mana, harus sekolah di mana? Adilkah pemerintah," kata Zamantha.

Natacya menambahkan, kinerja seseorang tidak diukur dari ada tidaknya virus HIV/AIDS dalam tubuhnya. "Karena itu tidak masuk akal jika ODHA dilarang jadi PNS. Orang yang bukan ODHA atau tidak terinfeksi HIV/AIDS belum tentu bisa bekerja dengan baik di pemerintahan. Saya berharap aturan itu dihapuskan. Stop sudah mendiskriminasikan ODHA," kata Natacya.

Menurut Srikandi, tes narkoba untuk CPNS wajar dilakukan, tapi tes bebas HIV/AIDS untuk CPNS adalah bentuk diskriminasi. "Harusnya CPNSD itu tes moralitasnya," tegas Srikandi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved