Rabu, 8 April 2026

Pengguna Listrik Daya 450 dan 900 Tidak Diberlakukan tarif Adjustment

Mulai bulan Desember, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tarif adjusment Rp 1.509 per

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MAKSI MARHO
Maria Goreti Indrawati Gunawan. Manager PT. PLN (Persero) Area Kupang 

Laporan Wartawati, Yeni Rachmawati Tohri

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Manager Area PLN Kupang, Maria Gunawan, mengatakan pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Mulai bulan Desember, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tarif adjusment Rp 1.509 per KwH dari sebelumnya Rp 1.325 sampai Rp 1.352 per Kwh. Hal ini menyusul penerapan tarif adjusment kepada 10 golongan tarif lainnya yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2015.

"Sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengikuti mekanisme tarif adjustment saat itu, namun Pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tarif adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA. Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut," tutur Manager Area PLN Kupang, Maria Gunawan.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved