Kasus Dana Monev MBR di NTT

Lima Terdakwa Kasus Dana Monev MBR Dituntut 1,5 Tahun

Lima terdakwa kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (Monev) proyek rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT dituntut pidana

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Lima terdakwa kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (Monev) proyek rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT dituntut pidana penjara selama 1 tahun, enam bulan atau 1,5 tahun.

Pembacaan tuntutan oleh JPU ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (26/11/2015).

Kelima terdakwa yang dituntut 1,5 tahun itu adalah Tony Rusman Sidik, Bambang Triantoro, Edo Iskandar, Deddi Gusnadi dan Sri Wahyuni.

Sidang dipimpin majelis hakim, Jamser Simanjuntak, S.H berlangsung lancar dan aman.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved