Kasus Dana Monev MBR di NTT
Lima Terdakwa Kasus Dana Monev MBR Dituntut 1,5 Tahun
Lima terdakwa kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (Monev) proyek rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT dituntut pidana
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Lima terdakwa kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi (Monev) proyek rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT dituntut pidana penjara selama 1 tahun, enam bulan atau 1,5 tahun.
Pembacaan tuntutan oleh JPU ini berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (26/11/2015).
Kelima terdakwa yang dituntut 1,5 tahun itu adalah Tony Rusman Sidik, Bambang Triantoro, Edo Iskandar, Deddi Gusnadi dan Sri Wahyuni.
Sidang dipimpin majelis hakim, Jamser Simanjuntak, S.H berlangsung lancar dan aman.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang