Liputan Khusus

Pemerintah Alokasikan Rp 27 Miliar untuk RSU Johannes Kupang

Charles Mesang mengatakan, bantuan dana segar itu diharapkan dapat mengatasi persoalan obat-obatan

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
zoom-inlihat foto Pemerintah Alokasikan Rp 27 Miliar untuk RSU Johannes Kupang
POS KUPANG/EDY BAU
Suasana rapat dengar pendapat antara Direktur RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang, dengan Komisi D DPRD NTT, Rabu (30/1/2013)

POS KUPANG.COM - Pemerintah pusat melalui APBN tahun 2016 mengalokasikan dana Rp 27 miliar untuk pengadaan obat-obatan, bahan habis pakai, alat-alat kesehatan dan sarana lainya di RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang.

"Setiap tahun ada bantuan dana dari pemerintah pusat untuk rumah sakit umum Kupang. Tahun depan pemerintah memberikan bantuan dana segar kepada rumah sakit umum Kupang senilai Rp 27 milar," ungkap anggota Komisi IX DPR RI, Charles Mesang yang dihubungi Pos Kupang, Selasa (24/11/2015).

Charles Mesang mengatakan, bantuan dana segar itu diharapkan dapat mengatasi persoalan obat-obatan yang sering habis di RSU Kupang. "Pemerintah pusat juga membantu Dinas Kesehatan NTT untuk obat-obatan, tapi saya lupa angkanya berapa miliar," katanya.

Terkait pelayanan di rumah sakit, Charles mengatakan, tim Kemenkes sudah dua kali turun ke RSUD WZ Johannes Kupang. Tim Kemenkes merekomendasikan bahwa pegawai di rumah sakit rujukan tersebut terlalu banyak dan ada salah urus
manajemen. "Saat itu tim meminta pimpinan rumah sakit diganti," katanya.

Charles menilai, gedung RSUD Johannes Kupang sudah tidak layak sehingga perlu dipindahkan ke lokasi lain. Hanya anggarannya belum disetujui pemerintah pusat.

"Untuk pembangunannya pemerintah pusat bantu, tetapi tidak semua. Memang tidak pantas lagi rumah sakit berada di situ. Tenaganya terlalu banyak. Kita malu dengan kondisi rumah sakit saat ini. Untuk pelayanan masyarakat, kami setiap tahun memperjuangkan anggaran di APBN," demikian Charles. (aly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved