Hanya Kota Kupang dan Flotim yang Punya PerBup Izin Usaha Mikro Kecil
Beberapa studi menyatakan 70 persen pelaku usaha mikro gagal dalam menjalankan usahanya, karena tanpa adanya pendampingan.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawati Pos Kupang, Yeni Rachmawati Tohri
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Beberapa studi menyatakan 70 persen pelaku usaha mikro gagal dalam menjalankan usahanya, karena tanpa adanya pendampingan.
Padahal berdasarkan Peraturan Presiden tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Nomor 98, pendampingan sangat dibutuhkan. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, bisa bersinergi untuk mendapatkan IUMK.
Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Braman Setyo, pada Acara Penyerahan Simbolis Kartu IUMK pada Para Nasabah KUR BRI, di Area Parkir Pasar Kasih Naikoten I, mengatakan, masalahnya, di NTT yang terdiri dari 22 kabupaten, baru Walikota Kupang dan Kabupaten Flotim saja sudah mengeluarkan peraturan perwali/perbup tentang surat IUMK*.
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang