Proyek MBR Bermasalah

Dalam Sidang MBR Belu, Saksi Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Salah satu saksi kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu, Andreas Fernandez meminta majelis hakim

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Salah satu saksi kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu, Andreas Fernandez meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk membebaskan terdakwa Hendi Alisman Gultom.

Fernandez menyampaikan hal ini saat diperiksa sebagai saksi kasus MBR Belu di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (25/11/2015).

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Fernandez meminta supaya hakim membebaskan terdakwa Hendi Alisman Gultom. Hendi selaku Kepala Cabang PT Bumi Mangnus Karya Kupang.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved