Proyek MBR Bermasalah
Dalam Sidang MBR Belu, Saksi Minta Hakim Bebaskan Terdakwa
Salah satu saksi kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu, Andreas Fernandez meminta majelis hakim
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Salah satu saksi kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu, Andreas Fernandez meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk membebaskan terdakwa Hendi Alisman Gultom.
Fernandez menyampaikan hal ini saat diperiksa sebagai saksi kasus MBR Belu di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (25/11/2015).
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Fernandez meminta supaya hakim membebaskan terdakwa Hendi Alisman Gultom. Hendi selaku Kepala Cabang PT Bumi Mangnus Karya Kupang.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang