Minggu, 10 Mei 2026

Lunasi Pokok Pajak Tahun, Wajib Pajak Didiskon 50 Persen

Kepala KPP KUpang, Benny Perlaungan mengatakan, jila tidak dilunasi akan menjadi hutang pajak. Tidak melihat batas waktu, yang penting mau lunasi.

Tayang:
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/YENI RACHMAWATI TOHRI
Kepala Kantor Pajak Pratama Kupang, Benny Perlaungan Sialagan (kiri) dan Seksi Penagihan Kantor Pajak Pratama Kupang, Yohanes Budi Harsanto (kanan) memaparkan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2015, di KPP Kupang, 

Laporan Wartawati Yeni Rachmawati Tohri

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Berdasarkan PMK nomor 197 tahun 2015, untuk WP yang sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dikeluarkan ketetapan di 2015, namun dilunasi pokok pajaknya maka sanksi dikurangi 50 persen.

Kepala KPP KUpang, Benny Perlaungan mengatakan, jila tidak dilunasi akan menjadi hutang pajak. Tidak melihat batas waktu, yang penting mau lunasi.

Dikatakan Benny, satu insetif lagi diluar PMK, yaitu berdasarkan surat edaran Dirjen pajak nomor 53.

Bagi WP yang sudah dikeluarkan SP2nya, selama sp2-nya ini belum disampaikan ke WP, maka WP dipersilahkan untuk memanfaatkan PMK 191 dan instruksi dirjen pajak 04.

Bagi SP2 yang sudah disampaikan ke wp tapi belum ada pembahasan, bisa dibatalkan asal WP mau membetulkan sp tahunannya.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved