10 Tahun Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Dana Dp Rumah

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menggunakan uang Jaminan Hari Tuanya sendiri untuk uang muka perumahan, yang diambil diambil dari Jaminan Hari Tua s

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati Tohri

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menggunakan uang Jaminan Hari Tuanya sendiri untuk uang muka perumahan, yang diambil diambil dari Jaminan Hari Tua sebesar 30 persen. Jadi dari peserta dan untuk peserta.

Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Verry Boekan, mengatakan, bagi peserta yang bisa mengajukan uang perumahan tersebut, lanjutnya, minimal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

Peserta juga telah mengajukan kredit KPR dengan bank pemerintah tersebut. Setelah itu, peserta bisa datang ke Kantor BPJS dengan menyiapkan foto copy Kartu BPJS Naker, melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, surat penegasan dari bank, kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved