Kasus DAK Kabupaten Kupang, Putusan Terhadap Yalis Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menunda pembacaan putusan terhadap Jacob Manafe alias Yalis.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menunda pembacaan putusan terhadap Jacob Manafe alias Yalis.
Yalis adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Hal ini disampaikan salah satu tim Penasehat Hukum (PH) Yalis Oematan, Novan Erwin Manafe, S.H kepada pos-kupang.com, Sabtu (21/11/2015).
"Sidang putusan terhadap klien kami ditunda sampai pekan depan," kata Manafe.
Dalam kasus yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang telah memvonis Mantan Kepala SDN Tuakau, Jultalif Mulik dengan pidana penjara 1,5 tahun.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang