Kasus DAK Kabupaten Kupang, Putusan Terhadap Yalis Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menunda pembacaan putusan terhadap Jacob Manafe alias Yalis.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menunda pembacaan putusan terhadap Jacob Manafe alias Yalis.

Yalis adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Hal ini disampaikan salah satu tim Penasehat Hukum (PH) Yalis Oematan, Novan Erwin Manafe, S.H kepada pos-kupang.com, Sabtu (21/11/2015).

"Sidang putusan terhadap klien kami ditunda sampai pekan depan," kata Manafe.

Dalam kasus yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang telah memvonis Mantan Kepala SDN Tuakau, Jultalif Mulik dengan pidana penjara 1,5 tahun.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved