Dua Tersangka Kasus BLBU di Distanbun NTT Ditahan 20 Hari di Rutan
Dua tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) tahun 2011 di Distanbun NTT, I Made Swanendra dan I Made Jawan ditahan penyidi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dua tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) tahun 2011 di Distanbun NTT, I Made Swanendra dan I Made Jawan ditahan penyidik Kejati NTT selama 20 hari. Keduanya telah ditahan sejak Rabu (18/11/2015).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT , John W Purba, S.H, M.H menyampaikan hal melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H, Sabtu (21/11/2015).
Menurut Ridwan, penyidik telah menahan dua tersangka dalam kasus BLBU di NTT dan keduanya akan ditahan selama 20 hari.
"Selama 20 hari ini juga tentu penyidik akan gunakan memeriksa kedua tersangka," kata Ridwan.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang