Kasus Dana Hibah Alor Rp 1 Miliar
BPK Simpulkan Kerugian Negara Rp 255 Juta
Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT, Cahyo Purwanto, Ak mengatakan, kesimpulan audit terhadap dana hibah Pemda Alor kepada Unit
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT, Cahyo Purwanto, Ak mengatakan, kesimpulan audit terhadap dana hibah Pemda Alor kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) terdapat kerugian keuangan negara Rp 255 juta lebih.
Purwanto mengatakan hal ini saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (17/11/2015).
Saat ditanyai majelis hakim maupun JPU, Purwanto mengatakan, dalam audit terhadap dana hibah ULP disimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 255 juta lebih.
"Hasil itu merupakan laporan resmi yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan NTT," kata Purwanto.
Sidang pemeriksaan ahli ini dipimpin majelis hakim, Sumantono,S.H,M.H dengan anggota Benny Eko Supriyadi, S.H,M.H dan Drsm Jult M Lumban Gaol, Ak dengan Panitera Pengganti, Ande Benu,S.H dan Yonas Fallo, S.H.
Terdakwa kasus ULP Kabupaten Alor masing-masing, Simeon Th Pally, Abdul Djalal dan Melkson Beri. Mereka didampingi sejumlah penasehat hukum.*