Kasus Dana Monev MBR di NTT

Sidang Kasus Dana Monev MBR, PPK Edo Iskandar Dapat Rp 80 Juta

Ir. Edo Iskandar salah satu terdakwa kasus Dana Monitoring dan Evaluasi (Monev) MBR tahun 2013 mengaku menerima dana Rp 80 juta. Dana itu merupakan da

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ir. Edo Iskandar salah satu terdakwa kasus Dana Monitoring dan Evaluasi (Monev) MBR tahun 2013 mengaku menerima dana Rp 80 juta. Dana itu merupakan dana saving.

Edo menyampaikan ini saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (12/11/2015) sore.

Dalam sidang ini terdakwa yang diadili masing-masing, Toni Rusman Sidiq, Edo Iskandar, Dedi Gusnadi, Bambang dan Sri Wahyuni.

Edo adalah salah satu PPK dan mengaku menerima dana Rp 80 juta. Namun, dana itu telah dikembalikan kepada negera.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved