Kasus Dana Monev MBR di NTT
Sidang Kasus Dana Monev MBR, PPK Edo Iskandar Dapat Rp 80 Juta
Ir. Edo Iskandar salah satu terdakwa kasus Dana Monitoring dan Evaluasi (Monev) MBR tahun 2013 mengaku menerima dana Rp 80 juta. Dana itu merupakan da
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ir. Edo Iskandar salah satu terdakwa kasus Dana Monitoring dan Evaluasi (Monev) MBR tahun 2013 mengaku menerima dana Rp 80 juta. Dana itu merupakan dana saving.
Edo menyampaikan ini saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (12/11/2015) sore.
Dalam sidang ini terdakwa yang diadili masing-masing, Toni Rusman Sidiq, Edo Iskandar, Dedi Gusnadi, Bambang dan Sri Wahyuni.
Edo adalah salah satu PPK dan mengaku menerima dana Rp 80 juta. Namun, dana itu telah dikembalikan kepada negera.*
Berita Terkait