Kasus DAK Kab Kupang, PH Terdakwa Bilang Kerugian Negara Tidak Pasti
Unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri Tuakau dinyatakan tidak pasti atau tidak jelas.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri Tuakau dinyatakan tidak pasti atau tidak jelas.
Selain itu, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain pun tidak terbukti secara sah.
Hal ini disampaikan Terdakwa Jacob Cornelis Manafe alias Yalis melalui salah satu tim Penasehat Hukum (PH), Novan Erwin Manafe, S.H, Jumat (13/11/2015) .
Menurut Novan, dalam perkara itu, klien mereka didakwaan merugikan negara Rp 293.500.000. Namun angka kerugian negara
ditentukan secara nyata dan pasti. "Sebenarnya perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP, atau inspektorat jenderal atau direktorat jenderal" kata Novan.*