Pungutan UKG di Kabupaten Kupang

Ayub Tib Minta Kadis PPO Kabupaten Kupang Tunjukkan Dasar Hukum

Jika Yayuk tidak bisa menunjukkan dasar hukum itu, Ayub Tib sarankan agar segera mengembalikan uang

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/JULIANUS AKOIT
Yayuk EY Hardaniari 

POS KUPANG.COM - Ayub TIB, ketua Komisi A yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan di DPRD Kabupaten Kupang meminta Kadis PPO, Dra. Yayuk E.Y Hardaniari menunjukkan dasar hukum memungut biaya administrasi sebesar Rp 20 ribu dari para guru peserta UKG tahun 2015.

"Pertanyaan saya cuma satu. Ibu Yayuk tolong sebutkan pasal berapa dan ayat berapa serta undang-undang nomor berapa yang menjadi dasar hukum ia boleh melakukan pungutan Rp 20.000 dari guru-guru peserta UKG. Atau mungkin ada peraturan pemerintah nomor berapa dan surat edaran dari siapa dan tanggal berapa," kata Ayub Tib, Kamis (12/11/2015) malam.

Jika Yayuk tidak bisa menunjukkan dasar hukum itu, Ayub Tib sarankan agar segera mengembalikan uang kepada para guru. "Kalau tidak bisa tunjukkan dasar hukum, sebaiknya kembalikan saja. Biar malam bisa tidur dengan nyenyak," imbuh Tib.

Sementara beberapa guru yang hadir dalam acara Lomba Sekolah Sehat di Kantor Bupati Kupang, Kamis siang, mengungkapkan hanya 94 orang guru yang hadir dalam rapat kesepakatan pungut biaya administrasi UKG Rp 20.000.

"Tapi itu informasi dari staf di Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang. Cuma info itu diragukan kebenarannya. Sebab semua guru bilang tidak ada rapat untuk sepakat pungut Rp 20.000 per orang," jelas seorang guru. Guru lainnya menduga, daftar nama dan tandatangan guru yang disebut-sebut hadir dalam rapat kesepakatan itu tidak asli.

Tentang syarat yang diajukan Yayuk menggelar lagi rapat bersama untuk sepakat kembalikan uang kepada para guru, beberapa guru mengatakan mustahil bagi guru untuk datang ikut rapat. Para guru menyebutkan syarat itu ibarat 'Jebakan Batman'.

"Kalau kami datang rapat untuk sepakat kembalikan uang serta tandatangan dokumen berita acara, itu namanya bunuh diri. Kami ini yang akan ditandai Ibu Yayuk sebagai guru pembangkang. Dan, mungkin tidak diluluskan dalam UKG. "Masak kembalikan uang kami saja, sulitnya minta ampun? Kembalikan saja lewat kepala sekolah. Nanti kepsek yang bagi-bagi kepada guru-guru," usul seorang guru. (ade)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved