Selasa, 12 Mei 2026

Terdakwa Korupsi Ditlantas NTT Sebut Ada Pungutan di Belakang Layar

Terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda NTT, Nikolaus Kolin alias Rico mengatakan, ada pungutan-pungutan di 'belakang

Tayang:
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Terdakwa Korupsi Ditlantas  NTT Sebut Ada Pungutan di Belakang Layar - korupsi-koruptor_20151101_193339.jpg
Net
Ilustrasi
Terdakwa Korupsi Ditlantas  NTT Sebut Ada Pungutan di Belakang Layar - polisi-lalulintas-0_20151112_222829.jpg
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda NTT, Nikolaus Kolin alias Rico mengatakan, ada pungutan-pungutan di 'belakang layar' atau yang tidak dibenarkan.

Rico menyampaikan hal ini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (11/11/2015).

Sidang ini dipimpin majelis hakim ketua, Abdul Siboro, S.H,M.H dengan anggota Benny Eko Supriyadi, S.H,M.H dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu Panitera Pengganti, A Doko, S.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, Max Mokola, S.H. Sedangkan Rico dalam sidang didampingi Nikolas Ke Lomi, S.H, Ahmad Bumi, S.H dan Anna, S.H.

Usai pemeriksaan saksi Omri Liu, Abdul Siboro memberi kesempatam kepada Rico untuk menanggapi. Saat itu Rico mengatakan, ada pungutan yang dilakukan di belakang layar.

Selain itu ada juga pungutan yang disetor ke Bank NTT hanya STNK dan TNKB, sedangkan lainnya tidak.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved