Terdakwa Korupsi Ditlantas NTT Sebut Ada Pungutan di Belakang Layar
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda NTT, Nikolaus Kolin alias Rico mengatakan, ada pungutan-pungutan di 'belakang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda NTT, Nikolaus Kolin alias Rico mengatakan, ada pungutan-pungutan di 'belakang layar' atau yang tidak dibenarkan.
Rico menyampaikan hal ini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (11/11/2015).
Sidang ini dipimpin majelis hakim ketua, Abdul Siboro, S.H,M.H dengan anggota Benny Eko Supriyadi, S.H,M.H dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu Panitera Pengganti, A Doko, S.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, Max Mokola, S.H. Sedangkan Rico dalam sidang didampingi Nikolas Ke Lomi, S.H, Ahmad Bumi, S.H dan Anna, S.H.
Usai pemeriksaan saksi Omri Liu, Abdul Siboro memberi kesempatam kepada Rico untuk menanggapi. Saat itu Rico mengatakan, ada pungutan yang dilakukan di belakang layar.
Selain itu ada juga pungutan yang disetor ke Bank NTT hanya STNK dan TNKB, sedangkan lainnya tidak.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/korupsi-koruptor_20151101_193339.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/polisi-lalulintas-0_20151112_222829.jpg)