Pungutan UKG di Kabupaten Kupang

Ketua LeadHAM Akan Ajukan Class Action untuk Kadis PPO Kupang

Ia mengungkapkan beberapa orang perwakilan guru sudah menemuinya untuk meminta pendampingan dan advokasi hukum.

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
Net
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM, OELAMASI -Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (LeadHAM) Kabupaten Kupang, Petrus Busu, memberikan somasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kupang, Dra. Yayuk E.Y. Hardaniari, MT.

Petrus Busu meminta Yayuk segera mengembalikan uang administrasi yang dipungut dari para guru yang mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dalam waktu 7 x 24 jam. "Jika Yayuk tidak kembalikan uang itu, maka kami akan proses hukum yang bersangkutan. Caranya mendaftarkan gugatan class action," kata Busu, Rabu (11/11/2015) siang.

Ia mengungkapkan beberapa orang perwakilan guru sudah menemuinya untuk meminta pendampingan dan advokasi hukum. "Tapi saya masih beri kesempatan selama 7 x 24 jam atau tujuh hari terhitung mulai Kamis (12/11/2015) agar Yayuk mengembalikan uang tersebut," tandasnya.

Busu menyayangkan Yayuk meski sudah diklarifikasikan secara jernih oleh Kadis PPO Provinsi NTT, Simon Petrus Manuk dan Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi NTT, bahwa dilarang memungut sepeser pun uang dari guru peserta UKG. Sebab biaya kegiatan tersebut ditanggung pemerintah pusat melalui alokasi APBN 2015.

Yayuk belum berhasil dimintai komentarnya atas peringatan Busu tersebut. Pertanyaan wartawan melalui aplikasi WhatsApp, tidak ditanggapi. "Ibu sedang pantau pelaksanaan UKG di Kota Kupang," tukas salah satu stafnya, saat Pos Kupang bertamu ke Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang, Rabu (11/11/2015) siang. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon Rabu malam sekitar pada pukul 19.19 wita juga tidak direspons Yayuk.

Sebelumnya diberitakan, guru di Kabupaten Kupang yang hendak mengikuti UKG bulan ini diminta menyetor 'uang administrasi' Rp 20.000 per orang oleh oknum petugas di Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang, sejak Kamis (5/11/2015) sampai Sabtu (7/11/2015). Bahkan hari Senin (9/11/2015) pun masih ada pungutan.

"Pungutan dilakukan oknum pegawai, saat pengambilan nomor peserta dan lokasi ujian," jelas beberapa guru yang dihubungi terpisah sejak Minggu (8/11/2015) malam dan Senin (9/11/2015) siang. Mereka menolak menyebutkan namanya karena takut mendapat teguran.

Saat ditanya alasannya, lanjut beberapa guru, petugas cuma menjelaskan uang itu untuk ongkos sewa komputer dan internet di sejumlah sekolah di Kota Kupang, yang ditunjuk sebagai lokasi UKG. "Saat kami minta kuitansi, mereka tidak kasih. Kami curiga ini pungli," tambah guru lainnya.

Saat dikonfirmasi Selasa (10/11/2015), Yayuk enggan mengembalikan pungutan Rp 20.000 per orang yang dipungut dari 5.113 guru di Kabupaten Kupang. "Alasannya, itu bukan uang pungli. Uang itu dipungut atas kesepakatan guru-guru dalam rapat bersama. Bukan perintah saya. Dan saya tidak hadir dalam rapat itu. Jadi pungutan itu bukan paksaan tapi atas dasar sukarela," jelas Yayuk, didampingi seorang stafnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/11/2015). Ia menambahkan, rapat para guru dibuktikan dengan daftar hadir dan notulen rapat. Jika ada yang persoalkan, kata Yayuk, ia akan sodorkan bukti itu. "Jadi yang persoalkan, mungkin beberapa guru yang tidak hadir rapat tersebut," tukasnya.

Alasan kedua, lanjutnya, Pemkab Kupang tidak menganggarkan dana khusus dalam APBD 2015 untuk pelaksanaan UKG para guru. "UKG ini merupakan kali kedua. Dan mendadak saja. Itu di luar perkiraan. Karena itu tidak dianggarkan dana di APBD untuk kegiatan UKG," kata Yayuk. Uang pungutan itu, lanjutnya, akan dipakai untuk biaya kompensasi pulsa listrik dan internet di 11 tempat ujian kompetensi (TUK) pada delapan sekolah di Kota Kupang. "Jadi kalau saya kembalikan uang itu, berarti saya tidak mendukung dan menyukseskan kegiatan UKG," katanya lagi.

Ia berjanji membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan uang pungutan itu dan mengirim laporannya kepada setiap kepala sekolah, bukan kepada setiap guru. Ditanya kenapa pungutan itu tidak dibuatkan kuitansinya, Yayuk beralasan itu masalah teknis yang tidak perlu dipersoalkan. "Bayangkan saja, bagaimana 5.000 lebih guru tumpah blek ke kantor sini, dan panitia cuma beberapa orang harus menyiapkan kuitansi. Saya kira yang penting pertanggungjawabannya nanti," kata Yayuk. (ade)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved