Guru PNS, Imanuel Tefi Terancam 20 Tahun Penjara
Imanuel Tefi, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada Sekolah Dasar GMIT SoE II terancam pidana penjara selama 20 tahun, karena diduga melakukan pembunu
Penulis: Jumal Hautes | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
POS KUPANG.COM, SOE -- Imanuel Tefi, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada Sekolah Dasar GMIT SoE II terancam pidana penjara selama 20 tahun, karena diduga melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Roni Tanaem, Minggu (20/9/2015) lalu.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE, Santy Efraim, SH., dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan ini yang dilaksanakan di ruang sidang II, Pengadilan Negeri SoE, Kamis (12/11/2015).
Sidang ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Putu D. Indra, SH., didampingi dua hakim anggotanya, Putu A. P. Baharata, SH dan Made A. Dwipayana, SH., MH., dibantu panitera pengganti, Johana C. Lekbila, S. Ip., SH.
Sedangkan terdakwa Imanuel Tefi yang hadir dalam persidangan ini mengenakan rompi tahanan berwarna merah didampingi penasehat hukum yang ditunjumm majelis hakim Namu Landu Praing, SH.*