Pemkot Terbitkan Perwali Terkait Jam Malam

Guna menertibkan waktu pesta agar tidak menganggu tetangga dan masyarakat umum

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/DOK
dr. Herman Man, Wakil Walikota Kupang 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Dion Kota

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Guna menertibkan waktu pesta agar tidak menganggu tetangga dan masyarakat umum, Pemerintah Kota Kupang menerbitkan perwali terkait pemberlakuan jam malam. Jam malam sendiri berlaku hingga pukul 00: 00 Wita atau jam 12 malam dengan toleransi hingga jam 1 pagi.

" Pesta itu boleh saja tapi kalau terlalu lat juga kan mengganggu tetangga. Oleh karena itu perlu kita batasi dengan pemberlakuan perwali tersebut," ujar Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, Selasa (3/11/2015) di Kelurahan Naimata.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved