Pemkot Terbitkan Perwali Terkait Jam Malam
Guna menertibkan waktu pesta agar tidak menganggu tetangga dan masyarakat umum
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Dion Kota
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Guna menertibkan waktu pesta agar tidak menganggu tetangga dan masyarakat umum, Pemerintah Kota Kupang menerbitkan perwali terkait pemberlakuan jam malam. Jam malam sendiri berlaku hingga pukul 00: 00 Wita atau jam 12 malam dengan toleransi hingga jam 1 pagi.
" Pesta itu boleh saja tapi kalau terlalu lat juga kan mengganggu tetangga. Oleh karena itu perlu kita batasi dengan pemberlakuan perwali tersebut," ujar Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, Selasa (3/11/2015) di Kelurahan Naimata.(*)
Rekomendasi untuk Anda