PN Klas 1A Kupang Aktifkan Mediator
Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang saat ini mengaktifkan hakim mediator untuk menyelesaian masalah-masalah perdata.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang saat ini mengaktifkan hakim mediator untuk menyelesaian masalah-masalah perdata.
Ketua PN Klas 1A Kupang, Abdul Siboro, S.H,M.H saat memimpin sidang di Ruang Cakra, Senin (2/11/2015) menyarankan pada semua pihak atau para pihak yang bersengketa perkara perdata agar menempuh penyelesaian lewat mediator.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Berita Terkait