PN Klas 1A Kupang Aktifkan Mediator

Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang saat ini mengaktifkan hakim mediator untuk menyelesaian masalah-masalah perdata.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang saat ini mengaktifkan hakim mediator untuk menyelesaian masalah-masalah perdata.

Ketua PN Klas 1A Kupang, Abdul Siboro, S.H,M.H saat memimpin sidang di Ruang Cakra, Senin (2/11/2015) menyarankan pada semua pihak atau para pihak yang bersengketa perkara perdata agar menempuh penyelesaian lewat mediator.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.co

Like Facebook www.facebook.com/poskupang  
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved