Disperindag Ende Sita 20 Alat Ukur

Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Provinsi NTT

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Ende, Kosmas Nyo 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE -- Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Provinsi NTT melalui Tim Teknis Kemeterologian dan Disperindag Kabupaten Ende, menemukan 20 alat ukur atau timbangan bermasalah atau wajib tera.

Kepala Dinas (Kadis) Disperindag Kabupaten Ende, Kosmas Nyo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (2/11/2015).

Alat ukur ini, kata Kosmas, digunakan pedagang di toko dan 3 pasar dalam kota Ende. Alat timbangan bermasalah disita petugas dan ditera ulang. Alasannya, alat timbang atau Urusan Takar Timbang dan Perlengkapan ( UTTP ) tersebut tidak memenuhi syarat dan telah wajib ditera ulang.

Kosmas mengatakan, pihaknya memberikan pembinaan kepada para pedagang atas kelalaian. Apabila ditemukan masalah yang sama di kemudian hari maka akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved