Disperindag Ende Sita 20 Alat Ukur
Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Provinsi NTT
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE -- Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Provinsi NTT melalui Tim Teknis Kemeterologian dan Disperindag Kabupaten Ende, menemukan 20 alat ukur atau timbangan bermasalah atau wajib tera.
Kepala Dinas (Kadis) Disperindag Kabupaten Ende, Kosmas Nyo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (2/11/2015).
Alat ukur ini, kata Kosmas, digunakan pedagang di toko dan 3 pasar dalam kota Ende. Alat timbangan bermasalah disita petugas dan ditera ulang. Alasannya, alat timbang atau Urusan Takar Timbang dan Perlengkapan ( UTTP ) tersebut tidak memenuhi syarat dan telah wajib ditera ulang.
Kosmas mengatakan, pihaknya memberikan pembinaan kepada para pedagang atas kelalaian. Apabila ditemukan masalah yang sama di kemudian hari maka akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/lapak-di-pasar-potulando-ende-belum-dipasang-listrik_20151029_103336.jpg)