Kasus Pasar Alok, Ben Hadjon Bilang Kerugian Negara Tidak Diketahui
Kuasa Hukum terdakwa, Ir. Heriando Siku Alias Heri Siku, Drs. Ben Hadjon, S.H mengatakan, dalam perkara korupsi Pasar Alok, kerugian keuangan negara t
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kuasa Hukum terdakwa, Ir. Heriando Siku Alias Heri Siku, Drs. Ben Hadjon, S.H mengatakan, dalam perkara korupsi Pasar Alok, kerugian keuangan negara tidak diketahui pasti.
Ben Hadjon menyampaikan hal ini kepada pos-kupang.com, Minggu (1/11/2015).
Menurut Ben, dengan adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang membebaskan kliennya maka jelas bahwa sesuai fakta di pengadilan tingkat pertama yang mengatakan kerugian keuangan negara tidak diketahui pasti.
"Saya kira putusan PT Kupang sangat obyektif dan proporsional, sehingga kita patut beri apresiasi," kata Ben.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang