Pemberlakuan Hukum Adat Tekan Tindak Pidana di Belo Kupang

Demikian Tokoh Masyarakat Belo, Goris Takene yang juga Ketua RW 03 Kelurahan Belo

Penulis: maksi_marho | Editor: Dion DB Putra

Laporan Wartawan Pos Kupang, Maxi Marho

POS KUPANG.COM, KUPANG - Sejak awal tahun 2015, masyarakat Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, menghidupkan kembali denda hukum adat dalam menyelesaikan masalah antarwarga.

Pemberlakuan denda hukum adat ini ternyata efektif pula dalam menekan terjadinya kasus pidana.

Demikian Tokoh Masyarakat Belo, Goris Takene yang juga Ketua RW 03 Kelurahan Belo ketika ditemui, Sabtu (31/10/2015). Menurut Takene, efektifnya penerapan denda hukum adat karena konsekuensi hukum adat tersebut memang keras.

"Penerapan denda hukum adat di Belo masih berlaku hingga saat ini. Bahkan, sejak diberlakukan dan disepakati warga di awal tahun lalu, hingga kini tidak ada kasus maupun kesalahpahaman antarwarga," kata Goris Takene.

Untuk membuktikan hal itu, kata Takene, wartawan bisa mengkonfirmasikan mengenai kasus kamtibmas kepada Babinkamtibmas dari Kepolisian yang bertugas di Kelurahan Belo.

Perwakilan Tokoh Adat Masyarakat Belo, Yusuf Tuan, ditemui di Belo, Selasa (21/7/2015) siang, mengatakan, hukum adat diberlakukan agar masalah yang terjadi masyarakat dapat diselesaikan di tingkat tokoh adat bersama pemerintah kelurahan, tidak harus dibawah ke ranah hukum positig. Kecuali terhadap masalah kriminal berat seperti kasus pembunuhan dan lainnya yang sudah sewajarnya harus segera ditangani aparat penegak hukum.

Di wilayah RW 03 dan RW 04 Kelurahan Belo ada tujuh suku adat yakni Suku Ume Usapi, Ume Oaaf, Ume Nebois, Ume Upun Naek, Ume Bilete, Ume Kabun dan Ume Faotme. "Hukuman adat yaitu denda kepada pelaku berupa denda uang Rp 2,5 juta, satu kain sarung adat Timor, satu ekor babi dewasa dan satu karung beras ukuran 50 kilogram. Uang dan kain sarung diserahkan kepada pihak yang jadi korban, ternak babi dan beras dipakai untuk makan bersama dengan tokoh adat dan pemerintah kelurahan serta RT/RW yang selesaikan masalah," jelas Yusuf. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved