PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan YPLP Pusat
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan dari Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI Pusat
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - . Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan dari Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI Pusat. YPLP PGRI Pusat melayangkan gugatan terhadap YPLP PT PGRI versi Sulaiman Radja.
Hal ini disampaikan kuasa penggugat, Ir. H Achmad Wahyudi, S.H, M.H dan Alexnader Frengklyn Tungga, S.H, M.Hum kepada pos-kupang.com, Jumat (30/10/2015).
Wahyudi dana Tungga adalah advokat dari Lembaga Bantuan Hukum PGRI Pusat. Menurut Wahyudi, gugatan yang dilakukan di PTUN Jakarta itu terhadap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenhuk dan HAM termasuk terhadap YPLP PT PGRI versi Sulaiman Radja.
"Dasar gugatan kami, bahwa yayasan versi Sulaiman Radja itu sebenarnya tidak sah. Hanya ketika dulu Dikti menyatakan mengakui yayasan yang memiliki surat ijin dari Hukum dan HAM, sehingga mengakomodir yayasan dari Sulaiman Radja dan memblokir Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Universitas PGRI NTT," kata Wahyudi.