PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan YPLP PGRI Pusat
Menurut Wahyudi, gugatan yang dilakukan di PTUN Jakarta itu terhadap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenhuk dan HAM termasuk terhad
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan dari Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI Pusat. YPLP PGRI Pusat melayangkan gugatan terhadap YPLP PT PGRI versi Sulaiman Radja.
Hal ini disampaikan kuasa penggugat, Ir. H Achmad Wahyudi, S.H, M.H dan Alexnader Frengklyn Tungga, S.H, M.Hum kepada pos-kupang.com, Jumat (30/10/2015).
Wahyudi dana Tungga adalah advokat dari Lembaga Bantuan Hukum PGRI Pusat.
Menurut Wahyudi, gugatan yang dilakukan di PTUN Jakarta itu terhadap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenhuk dan HAM termasuk terhadap YPLP PT PGRI versi Sulaiman Radja.
"Dasar gugatan kami, bahwa yayasan versi Sulaiman Radja itu sebenarnya tidak sah. Hanya ketika dulu Dikti menyatakan mengakui yayasan yang memiliki surat ijin dari Hukum dan HAM, sehingga mengakomodir yayasan dari Sulaiman Radja dan memblokir Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Universitas PGRI NTT," kata Wahyudi.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang