Sabtu, 11 April 2026

Pencuri Spesialis Pembobol Mobil Terancam Hukuman 7 Tahun

Sarifudin dan Ropi Ismet pelaku pencurian spesialis barang dalam mobil dijerat dengan pasal 363 KUHP

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/DION KOTA
JUMPA PERS -- Kapolres Kupang kota, AKBP Budi Hermawan di dampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto saat melakukan konfersi pers di Polres Kupang Kota, Jumat (30/10/2015 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Dion Kota

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sarifudin dan Ropi Ismet pelaku pencurian spesialis barang dalam mobil dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi berhasil mengamankan dari tangan kedua pelaku, uang tunai Rp. 16. 154.000, 2 surat tanda kepemilikan kendaraan (STNK), 1 hard disk, Tiket pesawat ke Jakarta, 1 tas belakang, Kunci leter T dan pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolres Kupang kota, AKBP Budi Hermawan dalam jumpa pers yang digelar di markas Polres Kupang Kota, Jumat (30/10/2015) mengatakan pihaknya berhasil membekuk para pelaku usai mendapatkan laporan pencurian dari korban, Hajrat. Usai melakukan olah TKP di depan SPBU oebobo dan mengambil keterangan warga sekitar, pihaknya langsung bergerak memburu tersangka.

" Kita sebenarnya sudah mengawasi kedua pelaku sejak sebulan yang lalu. begitu olah TKP cocok dengan kedua pelaku yang memang sudah dalam pengawasan, kami langsung melakukan penangkapan di kos pelaku di area penfui, ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto.

Dijelaskannya dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku merupakan pemain lama dan diduga kuat sering berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak. Keduanya sudah merencakan aksi mereka dan berencana kabur ke Jakarta usai menjalankan aksinya.

" Kedua pelaku ini berbagai tugas, yang satu berperan mengawasi korban dari Bank dan yang satunya lagi bertugas untuk mengeksekusi ketika ada korban lengah. Usai menjalankan aksinya, keduanya berencana kabur ke jakarta hari ini namun berhasil kami gagalkan," ungkap mantan Kapolres Maumere ini. (Kompas.Com)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved