Proyek MBR Bermasalah
Kasus MBR, Irsad Hanafi Segera Disidangkan
Irsah Hanafi, tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Tim
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Irsah Hanafi, tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2012 segera disidangkan.
Informasi yang diperoleh di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (30/10/2015), menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dari Irsad Hanafi. Dengan dilimpahkan maka Hanafi segera disidangkan dalam waktu dekat.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Berita Terkait