Proyek MBR Bermasalah

Kasus MBR, Irsad Hanafi Segera Disidangkan

Irsah Hanafi, tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Tim

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Irsah Hanafi, tersangka kasus proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2012 segera disidangkan.

Informasi yang diperoleh di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (30/10/2015), menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dari Irsad Hanafi. Dengan dilimpahkan maka Hanafi segera disidangkan dalam waktu dekat.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved