Rupiah Masih Rentan Terhadap Tindak Pemalsuan
Sebagai contoh, beberapa waktu lalu terdapat kasus uang palsu di Jember yang pelakunya dijatuhi hukuman penjara kurungan 14 tahun dan denda Rp 300 jut
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan, Yeni Rachmawati Tohri
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Rupiah masih rentan terhadap tindak pemalsuan.
Sebagai contoh, beberapa waktu lalu terdapat kasus uang palsu di Jember yang pelakunya dijatuhi hukuman penjara kurungan 14 tahun dan denda Rp 300 juta subside 3 bulan.
Pada salah satu kasus uang palsu yang terjadi di Merauke, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
Berbicara mengenai rupiah, kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Naek Tigor Sinaga, tentunya sangat erat kaitannya dengan eksistensi dari institusi perbankan sebagai lembaga intermedias.
"Berdasarkan data yang kami catat, kinerja perbankan di Provinsi NTT secara umum cukup menggembirakan. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) sampai dengan bulan Agustus 2015, tercatat sebesar Rp 21, 93 triliun dengan angka pertumbuhan mencapai 17, 12 persen year on year lebih tinggi jika dibandingkan pertumbuhan nasional sebesar 10, 49 persen," jelas Naek Tigor Sinaga.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang