Rupiah Masih Rentan Terhadap Tindak Pemalsuan

Sebagai contoh, beberapa waktu lalu terdapat kasus uang palsu di Jember yang pelakunya dijatuhi hukuman penjara kurungan 14 tahun dan denda Rp 300 jut

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/ENOL AMAYARA
Dari kiri Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Frans Salem; Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT, Naek Tigor Sinaga dan Moderator Dr. Thomas Ola Langoday, dalam Diseminasi dan Diskusi Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Provinsi NTT Triwulan-I 2015 serta Pembahasan Asumsi Makro Ekonomi 2016 di Amaris Hotel Kupang. Selasa (30/6/2015) siang. 

Laporan Wartawan, Yeni Rachmawati Tohri

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Rupiah masih rentan terhadap tindak pemalsuan.

Sebagai contoh, beberapa waktu lalu terdapat kasus uang palsu di Jember yang pelakunya dijatuhi hukuman penjara kurungan 14 tahun dan denda Rp 300 juta subside 3 bulan.

Pada salah satu kasus uang palsu yang terjadi di Merauke, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

Berbicara mengenai rupiah, kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Naek Tigor Sinaga, tentunya sangat erat kaitannya dengan eksistensi dari institusi perbankan sebagai lembaga intermedias.

"Berdasarkan data yang kami catat, kinerja perbankan di Provinsi NTT secara umum cukup menggembirakan. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) sampai dengan bulan Agustus 2015, tercatat sebesar Rp 21, 93 triliun dengan angka pertumbuhan mencapai 17, 12 persen year on year lebih tinggi jika dibandingkan pertumbuhan nasional sebesar 10, 49 persen," jelas Naek Tigor Sinaga.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved