Polisi Selidiki Kasus Ayus Vs Waskita Karya

Polisi saat ini sedang menyelidiki laporan dari Sub Kontraktor Arnoldus Lay ke Polres Belu terkait dugaan penipuan yang dilakukan PT. Waskita Karya da

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/EDY BAU
Arnoldus Lay (pegang map) sedang berjalan menuju ruang pemeriksaan di Polres Belu, Kamis (22/10/2015) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Polisi saat ini sedang menyelidiki laporan dari Sub Kontraktor Arnoldus Lay ke Polres Belu terkait dugaan penipuan yang dilakukan PT. Waskita Karya dalam pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Motaain-Salore-Haliwen.

Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha kepada Pos Kupang, Senin (26/10/2015) mengatakan, penyelidikan itu dilakukan untuk mengetahui apakah kasus itu masuk ranah pidana atau perdata.

"Masih kita selidiki, apakah masuk ranah perdata atau pidana. Itu ranah perjanjian kerja," katanya.

Menurutnya, penyelidikan itu menandakan polisi tidak ingin gegabah dalam menangani kasus itu. "Kita tidak ingin gegabah, karena ini berawal dari perjanjian kerja," ujarnya.

Untuk diketahui, Arnoldus Lay melaporkan PT. Waskita Karya karena merasa dirugikan. Pasalnya di awal kerja, antara dirinya selaku sub kontraktor dengan Waskita Karyat selaku kontraktor terikat perjanjian kerja namun setelah pekerjaan selesai, adalagi perjanjian kerja yang diterbitkan Waskita dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Pihak PT. Waskita Karya, Gurun yang dikonfirmasi mengatakan tidak ada masalah dalam hubungan kerja pihaknya dengan Arnoldus Lay. Dia mengaku siap memberikan keterangan manakala dipanggil pihak kepolisian.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved