Pemkot Usul Pecat PNS yang Terlibat Korupsi
Pemerintah Kota Kupang mengusulkan kepada presiden untuk memecat lima orang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah divonis oleh pengadilan bahwa mereka
Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang mengusulkan kepada presiden untuk memecat lima orang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah divonis oleh pengadilan bahwa mereka terlibat kasus korupsi.
Demikian Kepala BKD Kota Kupang, Drs DH Djira yang ditemui di kantor walikota Kupang, Selasa (27/10/2015)
Menurutnya, untuk kasus korupsi tidak ada batasan waktu, berapapun waktu hukuman diproses untuk dipecat.
"Kalau kasus pidana biasa, minimal lima tahun baru bisa dipecat tapi kalau untuk kasus korupsi berapapun waktun hukumannya, diproses untuk dipecat," katanya.
Mengenai PNS yang tidak disiplin, Djira mengatakan belum ada usulan untuk dipecat karena biasanya kepala daerah memberikan kesempatan kepada PNS itu untuk berubah.
"Kecuali kalau sudah dibina berulang ulang dan tidak ada perubahan. Tapi sampai saat ini belum ada PNS yang dipecat karena tidak disiplin," katanya.*