Kasus Korupsi di Ditreskrimsus Polda NTT, JPU Tetap Pada Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT tetap pada tuntutan mereka terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional di Ditreskr
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT tetap pada tuntutan mereka terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional di Ditreskrimsus Polda NTT, Edi Santoso Tamolung.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Edi Tamolung, Luis Balun, S.H kepada pos-kupang.com, Rabu (28/10/2015).
Menurut Luis, dalam replik atau tanggapan JPU terhadap pembelaan dari dirinya selaku penasehat hukum, maupun dari kliennya, maka JPU tetap pada tuntutan dan dakwaan mereka.
Sebelumnya, JPU menuntut Edi Santoso Tamolung dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang