Minim, Hakim Pengadilian Militer Kupang
Sampai sekarang hakim pada Pengadilan Militer III-15 Kupang masih minim.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sampai sekarang hakim pada Pengadilan Militer III-15 Kupang masih minim.
Kondisi ini tidak memudarkan semangat pengadilan ini dalam bersidang.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Militer III-15 Kupang, Letkol Chk Sutrisno, S.H pada acara silahturahmi bersama di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (27/10/2015).
Menurut Sutrisno, hakim di lembaga peradilan militer itu hanya ada tiga orang.
"Dengan hakim yang kurang kami berupaya semaksimal dalam penuntasan perkara yang ada di seluruh NTT," kata Sutrisno.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pengadilan-militer_20151027_153025.jpg)