Minim, Hakim Pengadilian Militer Kupang

Sampai sekarang hakim pada Pengadilan Militer III-15 Kupang masih minim.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sampai sekarang hakim pada Pengadilan Militer III-15 Kupang masih minim.

Kondisi ini tidak memudarkan semangat pengadilan ini dalam bersidang.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Militer III-15 Kupang, Letkol Chk Sutrisno, S.H pada acara silahturahmi bersama di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (27/10/2015).

Menurut Sutrisno, hakim di lembaga peradilan militer itu hanya ada tiga orang.

"Dengan hakim yang kurang kami berupaya semaksimal dalam penuntasan perkara yang ada di seluruh NTT," kata Sutrisno.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved