Dugaan Korupsi Proyek PDT
Semua Tersangka Proyek Dermaga Flotim dan Alor Pasti Dijemput Paksa
Semua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor pasti akan dijemput paksa oleh Kejaks
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Semua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor pasti akan dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H menyampaikan hal ini melalui Kepala Seksi (kasie) Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar,S.H, Sabtu (24/10/2015).
"Sudah pasti kita akan jemput paksa atau upaya paksa, karena setelah dipanggil tidak pernah diindahkan," kata Ridwan.
Untuk diketahui tersangka proyek dermaga yang menggunakan dana APBN Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) 2014 ini sudah ditahan sebanyak 8 orang dari 12 yang ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka yang masih mangkir ini kemungkinan akan dijemput paksa.*