Tiga Perusahaan Daerah Supaya Dibekukan
Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BMUD) Kabupaten Kupang, yaitu Perusahaan Daerah (PD) Kantong Semen, PD Agrobisnis dan PD Kelautan, diusulkan dibekukan
Penulis: Julius Akoit | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
POS KUPANG. COM, OELAMASI - Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BMUD) Kabupaten Kupang, yaitu Perusahaan Daerah (PD) Kantong Semen, PD Agrobisnis dan PD Kelautan, diusulkan supaya dibekukan. Sebab selama ini merugi dan tidak ada sumbangan bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Penegasan ini disampaikan oleh Agus Tanau, Ketua Komisi B yang membidangi masalah Ekonomi dan Keuangan di DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (22/10/2015)
"Setahu saya, PD Kantong Semen Kupang dan PD Agrobisnis sudah mati total. Sedangkan PD Kelautan dalam kondisi mati suri. Dari pada menjadi beban keuangan bagi Pemkab Kupang, sebaiknya dibekukan," jelas Tanau.
Selama ini, lanjut Tanau, Pemkab Kupang berupaya menyuntik dana penyertaan modal. Namun pada akhir tahun anggaran selalu mendapat laporan merugi. Karena itu dibekukan, sehingga biaya operasi juga dihentikan termasuk hak-hak karyawan diselesaikan dulu.
Ia mengungkapkan pada tahun 2012 lalu Pemkab Kupang alokasikan dana Rp 1,2 miliar untuk perbaikan Kapal Motor (KM) Timau yang dioperasikan PD Kelautan. Namun setelah itu kapal tidak beroperasi. Selanjutnya dalam anggaran induk 2015, sempat dianggarkan Rp 650 juta.
"Namun dibatalkan karena besar nilai penyertaan modal sudah melampaui batas maksimal Rp 7,2 miliar sebagaimana diatur dalam Perda Penyertaan Modal Nomor 5 Tahun 2013," jelas Tanau. (*)