Breaking News

Dugaan Korupsi Dana Hibah Alor

Kasus Dana Hibah Rp 800 Juta, Ada Pembahasan di DPRD Alor

Urbanus menyampaikan hal ini ketika dihadirkan JPU untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana hibah ULP Alor di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (2

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Alo, Urbanus Bela mengatakan, pemberian dana hibah Rp 800 juta keUnit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor tahun 2012 pernah dibahas di DPRD setempat.

Urbanus menyampaikan hal ini ketika dihadirkan JPU untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana hibah ULP Alor di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (21/10/2015).

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Bupati Alor, Drs. Simeon Th Pally, Abdul Djalal dan Melkson Beri. Ketiga terdakwa didampingi Abdul Wahab, S.H, Yanti Siubelan, S.H, Sarce Seubelan, S.H dan George Nakmofa, S.H, M.H.

Saat diperiksa, Urbanus mengatakan, alokasi dana bantuan atau dana hibah sebesar Rp 7,3 M . Dan untuk ULP diberikan alokasi Rp 800 juta. "Ada surat dukungan dana kepada ULP Alor dari DPRD Alor," kata Urbanus.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved