Dugaan Korupsi Dana Hibah Alor
Kasus Dana Hibah Rp 800 Juta, Ada Pembahasan di DPRD Alor
Urbanus menyampaikan hal ini ketika dihadirkan JPU untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana hibah ULP Alor di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (2
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Alo, Urbanus Bela mengatakan, pemberian dana hibah Rp 800 juta keUnit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor tahun 2012 pernah dibahas di DPRD setempat.
Urbanus menyampaikan hal ini ketika dihadirkan JPU untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana hibah ULP Alor di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (21/10/2015).
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Bupati Alor, Drs. Simeon Th Pally, Abdul Djalal dan Melkson Beri. Ketiga terdakwa didampingi Abdul Wahab, S.H, Yanti Siubelan, S.H, Sarce Seubelan, S.H dan George Nakmofa, S.H, M.H.
Saat diperiksa, Urbanus mengatakan, alokasi dana bantuan atau dana hibah sebesar Rp 7,3 M . Dan untuk ULP diberikan alokasi Rp 800 juta. "Ada surat dukungan dana kepada ULP Alor dari DPRD Alor," kata Urbanus.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang